Ogan Ilir - RedMoL.id Ogan ilir - Di SMA Negeri 2 Rambang Kuang, yang berada di Desa Kuang Dalam, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, diduga terjadi mark Up anggaran dalam pekerjaan renovasi rumah dinas.
Dugaan ini muncul setelah warga lakukan pantauan langsung terhadap kondisi bangunan. Dari hasil pantauan lapangan, diketahui bahwa pemasangan rangka plafon menggunakan baja ringan yang disambung-sambung, dan tidak ada cor sloof (selop) di atas dinding yang berfungsi sebagai struktur penopang utama bangunan.
Kondisi ini dinilai tidak sesuai dengan standar konstruksi bangunan permanen. Secara teknis, sloof beton berperan sebagai pengikat dinding agar bangunan lebih kokoh dan stabil. Tanpa sloof tersebut, kualitas bangunan dikhawatirkan tidak sesuai dengan besarnya anggaran yang telah dialokasikan.
Salah seorang warga menyampaikan bahwa pekerjaan ini patut diragukan karena menggunakan dana negara pada Minggu, (25/01/2026.)
"Kalau tidak ada cor sloof dan bahannya disambung-sambung, jelas ini perlu diperiksa. Jangan sampai anggaran yang besar justru menghasilkan hasil yang tidak layak," ujarnya.
Masyarakat mengajak Inspektorat Daerah,Dinasinas inas Pendidikan, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit dan pemeriksaan fisik di lokasi, agar memastikan tidak ada penyimpangan yang merugikan keuangan negara.
Jika terbukti benar, pelaku dapat dikenai Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun, denda maksimal Rp1 miliar, serta kewajiban mengganti kerugian negara.
Selain sanksi pidana, pihak yang bersangkutan juga bisa mendapatkan sanksi administratif berupa pencopotan jabatan sebagai kepala sekolah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pemarkupan tersebut.( tim/red)
