PALEMBANG -Redmol.id Kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk kolam retensi Simpang Bandara meledak panas!
"Budi Rizkiyanto, Ketua Koalisi Kekerasa Lingkungan dan Masyarakat (KKLDM), mengungkap bahwa perkara ini diduga merupakan ulah oknum yang melakukan praktik “ngecup tanah” dengan cara membuat surat keterangan tanah sporadik secara sepihak.
Dampaknya mematikan: Mukar Suhadi terpaksa menanggung kerugian materil sebesar Rp 39,8 milyar untuk mengganti kerugian negara, sambil harus menanggung beban moril akibat terjerat dalam jerat dugaan tindak pidana korupsi.
Selain praktik “ngecup tanah” yang menyembunyikan identitas sebenarnya tanah tersebut, Budi menyorot bahwa proses sertifikasi di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang juga menjadi pemicu utama kerugian besar ini. Tanah seluas 40.000 m² yang diajukan Mukar dengan alas hak dari 14 pemilik tanah sporadik, tanpa adanya pemeriksaan mendalam, langsung diterima dan diakui hingga akhirnya terbit Surat Keputusan (SK) Sertifikat atas namanya.
Namun, kedamaian tersebut hancur berkeping-keping ketika auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkap bahwa tanah tersebut adalah hasil “ngecup”, sehingga alas hak dari 14 pemilik sporadik awal langsung digugurkan oleh BPKP Sumatera Selatan (Sumsel).
“Mukar Suhadi saat ini tidak punya jalan keluar untuk melakukan upaya hukum apa pun, karena sertifikat tanah seluas 40.000 m² atas namanya masih belum dibatalkan oleh Kantor BPN Kota Palembang. Hanya jika dia ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sumsel, barulah dia bisa mengambil tindakan hukum selaku pihak yang dirugikan,” tegas Budi.
Tak hanya itu, Budi juga membantah dengan keras kabar bohong yang tengah menyebar luas – bahwa Polda Sumsel meminta audit ulang ke BPKP dan akan menurunkan tingkat proses hukum ke tahap penyelidikan.
“Audit BPKP bersifat FINAL dan mengikat secara hukum sebelum proses persidangan dimulai! Tidak ada jalan lain selain melalui prosesi sidang pidana untuk membantah hasil audit tersebut, dengan syarat ada penetapan dan penahanan tersangka yang jelas,” tutupnya dengan nada tegas.
(NN)
