Budi Rizkiyanto Yakin Kapolda Sumsel Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Rp 39,8 Miliar.!!!

Admin RedMOL
0

PALEMBANG –Sumsel, Redmol.id Penetapan tersangka atas dugaan korupsi dalam penyediaan lahan kolam retensi Simpang Bandara dinilai sudah dekat dengan kenyataan. Budi Rizkiyanto, yang terkait dengan kasus ini, mendorong agar langkah tersebut segera diambil mengingat kasus ini telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 39,8 miliar.

 
Bagi pihak-pihak yang terlibat, beban fisik maupun psikologis tak bisa dihindari mengingat proses klarifikasi, penyelidikan, hingga penyidikan telah berlangsung cukup lama, ditambah dengan ketidakpastian yang mengiringi setiap hari. Keyakinan ini semakin kuat setelah hasil audit BPKP Sumsel menetapkan bahwa total kerugian negara mencapai angka tersebut.
 
Pandangan bahwa proses hukum telah stagnan kini hilang, mengingat Polda Sumsel baru-baru ini mengumumkan bahwa kasus korupsi tersebut telah memasuki tahap penyidikan setelah audit perhitungan kerugian negara selesai diselesaikan oleh auditor BPKP Sumsel.
 
Audit tersebut dilaksanakan berdasarkan permintaan penyidik Polda Sumsel melalui tahapan yang cukup panjang. Tim auditor BPKP Sumsel bekerja menggunakan data dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi serta bukti dokumentasi, sehingga tingkat akurasinya diklaim hampir mencapai 100%.
 
Proses audit tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan dilakukan dengan koordinasi erat dengan BPKP Pusat untuk menghindari terjadinya kesalahpahaman. Data yang diterima dari penyidik melalui beberapa tahap verifikasi, penelitian, dan perbandingan, sehingga kemungkinan terjadinya kesalahan dalam audit sangat minim. Audit yang disusun oleh BPKP Sumsel kemudian diperiksa oleh senior auditor BPKP Pusat dan kembali ditelaah oleh tim pemeriksa audit, menjadikan risiko kesalahan manusia sangat kecil.
 
Jika ada upaya untuk meminta revisi audit dengan tujuan tertentu terkait jumlah kerugian negara, hal tersebut akan sangat sulit dilakukan, seperti pepatah "menawan awan dengan tangkai pepaya". Pasalnya, audit mengenai kerugian negara hanya dapat dibantah, dikoreksi, dan diverifikasi kebenarannya melalui proses persidangan di pengadilan pidana.
 
Budi Rizkiyanto menekankan agar penetapan tersangka segera dilaksanakan agar proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan adil. Ia juga mengingatkan para saksi untuk melakukan persiapan jika sewaktu-waktu ditetapkan sebagai tersangka, termasuk mempersiapkan diri menghadapi masa tahanan, pemisahan dengan keluarga, serta mengantisipasi kebutuhan dana untuk penggantian kerugian negara, biaya pengacara, dan keperluan selama menjalani proses perkara di pengadilan.

tim

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)