DIDUGA BERPERILAKU BEJAT: Oknum Kepala,Terlibat Hubungan Terlarang dengan Gadis Di Bawah Umur, Kasus Mencuat Kembali Tak Ada Proses Hukum????.

Admin RedMOL
0



OGAN ILIR, SUMATERA SELATAN – REdMol.id -

Kabar memalukan sekaligus mengundang kemarahan publik kembali mencuat ke permukaan. Seorang oknum Kepala Desa Viktor,Desa Beringin Dalam, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, kini menjadi sorotan tajam dan diduga kuat melakukan perbuatan tercela serta melanggar hukum berat. Ia dituding terlibat hubungan tidak pantas dengan seorang gadis di bawah umur bernama Amel, kasus yang sebenarnya sudah terjadi sejak 20025. 

Saat itu sempat terjadi penggerebekan, namun anehnya setelah peristiwa itu, Viktor diketahui melakukan nikah siri dengan anak yang belum cukup umur tersebut. Hingga detik ini tidak ada tindakan hukum yang tegas, sehingga persoalan ini kembali dibuka dan disuarakan masyarakat karena pelakunya dibiarkan bebas seolah kebal hukum.
 
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pihak keluarga perempuan, peristiwa kelam ini bermula sejak waktu tersebut, saat kedekatan dan hubungan terlarang terjalin antara anak mereka dengan oknum pejabat desa itu. Mengetahui kenyataan pahit itu, pihak keluarga langsung mengambil sikap tegas, namun cara yang ditempuh justru menggunakan kekerasan dan sangat menyakitkan.
 
"Gadis tersebut diduga mendapat kekerasan dan dipukul oleh pihak keluarga karena perbuatannya dan hubungan yang dijalinnya dengan Viktor, oknum Kepala Desa Beringin Dalam, Kecamatan Rambang Kuang. Terlihat jelas gadis malang itu dipaksa menandatangani sesuatu dalam kondisi baru saja diperlakukan kasar dan dipukuli saat itu juga. Betapa hancurnya hati anak itu, tubuhnya disakiti, masa depannya rusak karena rayuan oknum pejabat, lalu dipaksa tanda tangan saat sedang ketakutan dan tidak berdaya.

Ini kekejaman ganda! Anak seharusnya dilindungi, bukan dikasari, dipukuli dan dipaksa tanda tangan di bawah tekanan. Di mana rasa kemanusiaan? Di mana rasa tanggung jawab seorang pemimpin? Oknum Kades ini bukan saja merusak akhlak, tapi juga memicu kekerasan dan menghancurkan masa depan anak bangsa!" ungkap salah satu keluarganya, penuh amarah dan kekecewaan mendalam.
 
Berdasarkan rekaman video dan data yang beredar sejak kejadian itu, kasus ini memuat dua persoalan besar yang berbeda dan harus diproses secara terpisah namun sama beratnya: pertama, adalah dugaan perilaku asusila, penyalahgunaan jabatan, dan nikah siri oleh oknum Kepala Desa tersebut; kedua, adalah tindak penganiayaan, pemberian kekerasan, serta pemaksaan tanda tangan yang dilakukan pihak keluarga, yang jelas-jelas melanggar hak asasi dan perlindungan anak. Keduanya masuk ranah pidana berat, namun anehnya hingga kini kasusnya dikubur dan tidak ada pihak yang mempertanggungjawabkan perbuatannya.
 

 
Hukum Indonesia sangat tegas melindungi anak dan menindak pejabat yang menyalahgunakan wewenang. Fakta bahwa kasus ini terjadi sejak 20025 lalu namun diabaikan, menjadi bukti kuat adanya upaya penutupan mata dan perlindungan kepada pelaku. Jika dugaan ini benar, sanksi berat wajib dijatuhkan sekarang juga tanpa ampun, terutama atas perbuatan Viktor yang telah menyalahgunakan jabatannya:
 
1. Sanksi untuk Oknum Kepala Desa Viktor (Diduga Berperilaku Asusila & Nikah Siri Anak)
Perbuatan yang diduga dilakukan Viktor adalah kejahatan ganda, bahkan berlipat ganda: ia mencoreng nama baik jabatan, merampas hak masa depan seorang anak, dan melanggar aturan agama serta negara dengan nikah siri di luar ketentuan hukum. Diamnya aparat selama ini tidak membuat dosa dan hukumnya hilang, aturan sudah jelas memagari perbuatan keji ini:
 
- Sanksi Pidana: Pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) karena melibatkan anak dalam hubungan terlarang. Selain itu, perbuatan ini juga masuk dalam pasal pencabulan dan perbuatan cabul dalam KUHP, serta Undang-Undang Perlindungan Anak yang tegas melarang segala bentuk pernikahan dan hubungan dengan anak di bawah umur. Nikah siri yang dilakukan adalah batal demi hukum dan pelakunya diancam hukuman penjara bertahun-tahun, karena hal itu tegas dilarang negara dan melanggar hak tumbuh kembang anak. Membiarkan oknum ini bebas sejak 20025 lalu adalah penghinaan terhadap hukum dan keadilan.

- Sanksi Administratif: Sebagai pejabat publik, seorang oknum kepala desa wajib menjaga norma dan etika. Sesuai aturan Pemerintahan Desa, kepala desa yang terbukti melakukan perbuatan tercela, melanggar hukum, dan mencoreng nama baik pemerintahan wajib dikenakan sanksi mulai dari pemberhentian sementara, hingga diberhentikan tidak hormat dan dicopot permanen dari jabatannya oleh Bupati Ogan Ilir. Tidak ada alasan sedikit pun untuk membiarkan dia tetap duduk di kursi jabatan yang seharusnya amanah.

- Sanksi Lain: Pelaku juga berhak mendapatkan sanksi adat dan sanksi sosial dari masyarakat, karena oknum ini telah merusak tatanan kehidupan warga dan mencoreng nama baik desa hingga bertahun-tahun lamanya.
 
2. Sanksi untuk Pihak Keluarga (Kekerasan & Pemaksaan)
Tindakan memberikan kekerasan, memukul, lalu memaksa tanda tangan saat korban dalam keadaan tertekan dan ketakutan adalah kejahatan nyata yang tak bisa dibenarkan.
 
- Sanksi Pidana: Jelas melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman penjara hingga 5 tahun, serta UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Memaksa tanda tangan di bawah tekanan dan ancaman kekerasan juga merupakan tindakan melawan hukum yang bisa dipidana. Tidak ada alasan mendidik yang bisa membenarkan tindakan kasar fisik maupun psikis terhadap anak.
 
Posisi Korban dan Hak Perlindungan
Gadis di bawah umur ini adalah pihak yang paling dirugikan sejak 20025 lalu, mulai dari peristiwa penggerebekan, dinikahi siri, mendapatkan kekerasan, sampai dipaksa tanda tangan. Ia berhak mendapatkan perlindungan penuh dari negara, bukan justru kasusnya dikubur dalam-dalam dan pelakunya, seorang oknum pejabat, dibiarkan bebas bergembira. Keluarga dan masyarakat tidak akan diam lagi, dan mendesak agar segera dilapor dan diproses tuntas melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPA) atau Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) di Polres setempat, agar korban mendapatkan keadilan yang tertunda selama ini.
 
Kasus ini menjadi bukti nyata betapa jabatan sering dijadikan tameng kejahatan oleh segelintir oknum. Sudah berlalu waktu sejak 20025, namun keadilan belum juga datang. Kasus ini mencuat kembali karena publik menuntut hukum yang sama rata: tidak ada orang kebal hukum, apalagi oknum pejabat yang berani merusak masa depan anak bangsa. Warga menuntut proses hukum secepatnya, agar kejadian memalukan dan kejam ini menjadi pelajaran, dan tidak ada lagi anak yang menjadi korban kelalaian dan kejahatan oknum yang tidak punya hati nurani.

(Timr3d)

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)