DUGAAN KORUPSI LAHAN KOLAM RETENSI SIMPANG BANDARA HARAPAN SEGERA TERUNGKAP - APRESIASI MASYARAKAT LEBIH BERHARGA!!!?

Admin RedMOL
0

PALEMBANG, Redmol.id Penetapan tersangka dalam dugaan kasus korupsi penyediaan lahan untuk pembangunan kolam retensi Simpang Bandara tetap dapat dilakukan, meskipun terdapat dugaan gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan Mukar Suhadi kepada pemilik tanah terkait.

 
Gugatan ini menyangkut tanah sporadik yang sebelumnya dinyatakan tidak sah oleh BPKP Sumsel.
 
Dijelaskan bahwa gugatan yang diajukan Mukar Suhadi dipastikan akan ditolak oleh Majelis karena sebanyak 14 tanah sporadik yang menjadi permasalahan telah dinyatakan sah oleh Kantor Pertanahan Kota Palembang, terbukti dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) Sertifikat atas nama penggugat.
 
Namun demikian, Mukar Suhadi mengaku memiliki alasan yang kuat untuk mengajukan gugatan tersebut. Ia berharap mendapatkan informasi yang lebih jelas terkait pihak yang membuat penetapan tanah sporadik serta pihak-pihak yang menerima dana pembelian tanah yang dilakukan olehnya. “Saya tidak ingin menjadi korban dalam dugaan pemalsuan dokumen tanah yang merugikan negara. Saya akan bersuara tentang siapa yang menyuruh atau meminta saya untuk membeli tanah tersebut, yang nantinya akan diganti rugikan oleh Pemerintah Kota Palembang,” ujar Mukar Suhadi.
 
Pertanyaan besar yang muncul adalah apakah Mukar Suhadi merupakan korban dari mafia tanah, atau hanya menjadi orang yang dijadikan alat atas nama tertentu, bahkan sekaligus menjadi bagian dari jaringan mafia tanah yang diduga melibatkan oknum dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang dan oknum dari Pemerintah Kota Palembang. Dugaan ini membuat dana negara sebesar Rp 39,8 milyar dinyatakan telah terbuang sia-sia, dan semua hal tersebut diharapkan akan terungkap melalui proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh Polda Sumsel.
 
Hingar bingar seputar dugaan korupsi penyediaan lahan untuk kolam retensi Simpang Bandara diharapkan segera dapat diselesaikan.
 
Penyidik diharapkan segera menetapkan tersangka dan menjalankan proses hukum yang sesuai, termasuk penahanan di Rumah Tahanan Negara (RTN) Pakjo selama masa penyidikan yang diperkirakan hingga 4 bulan ke depan.

(NJM)

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)